Kepergok Setubuhi Pelajar SMP, Seorang Warga Masanda, Tana Toraja Ditangkap Polisi

Kepergok Setubuhi Pelajar SMP, Seorang Warga Masanda, Tana Toraja Ditangkap Polisi
Kepergok Setubuhi Pelajar SMP, Seorang Warga Masanda, Tana Toraja Ditangkap Polisi

Torajachannel.com, Tana Toraja — Unit Resmob Polres Tana Toraja bersama personil Polsek Saluputti berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur inisial IP (30) pekerjaan petani, warga Lembang Sesesalu, Kecamatan Masanda, Kabupaten Tana Toraja.

Penangkapan terhadap terduga pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur atas laporan ayah korban setelah menemukan anaknya inisial C (14) yang masih duduk dibangku sekolah tingkat SMP, sedang disetubuhi oleh IP didalam kamar.

Saat dikonfirmasi, Selasa (24/10/2023) Kapolres Tana Toraja AKBP Malpa Malacoppo, mengatakan pihaknya menerima laporan resmi di SPKT, selanjutnya unit Buser bersama Personil Polsek Saluputti mengamankan terduga pelaku.

Bacaan Lainnya

“Saat ini inisial IP telah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan di unit PPA, berdasarkan keterangan saksi yang merupakan ayah korban sendiri bahwa saat itu ia mendengar suara dari dalam kamar dan saat ia membuka pintu kamar menemukan anaknya sedang disetubuhi oleh IP, kemudian sang ayah menarik kemudian IP mengambil sebilah parang yang berada disampingnya kemudian memberikan kepada ayah korban sambil berkata “Gerek na” yang artinya “bunuh saya” namun hal itu tidak di indahkan dan terjadi saling tarik menarik sehingga tangan ayah korban terkena sebilah parang hingga mengalami luka, atas kejadian tersebut ayah korban melaporkan ke SPKT Mapolres Tana Toraja,” Kata, AKBP Malpa Malacoppo.

Terpisah Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, A., mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku telah di setubuhi berkali-kali.

“awalnya ia (Korban) sedang memasak sayur babi didapur kemudian IP (Pelaku) menghampiri dan mengajak masuk kekamar kemudian disetubuhi, tiba – tiba sang ayah korban masuk kamar. ia (korban) juga mengakui bahwa hal ini telah di lakukan bersama IP berulang kali sejak bulan Mei tahun 2023 hingga diketahui pada hari senin 23 Oktober 2023, dengan bujuk rayu IP bahwa ia akan dinikahi “Kata Kasat Reskrim.

Atas perilakunya IP kini di tetapkan sebagai tersangka berdasarkan pasal 81 undang – undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BACA JUGA :  SPBU Mandetek Disanksi, Komisi II DPRD Tator : Kedepan Kami Akan Pantau

Pos terkait